Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bilang Megawati Makar ke Gus Dur, Rachmawati Dituding Balik PDIP

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Rachmawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam Pembekalan Relawan di Istora Senayan, Jakarta, 22 November 2018. Pasangan Calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar pembekalan relawan dengan tema Bergerak Menjemput Kemenangan yang berisi tentang langkah-langkah dan strategi bagi relawan untuk menjaring suara masyarakat, dengan dihadiri sekitar 3000-an orang relawan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rachmawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam Pembekalan Relawan di Istora Senayan, Jakarta, 22 November 2018. Pasangan Calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar pembekalan relawan dengan tema Bergerak Menjemput Kemenangan yang berisi tentang langkah-langkah dan strategi bagi relawan untuk menjaring suara masyarakat, dengan dihadiri sekitar 3000-an orang relawan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto membalas pernyataan Rachmawati Soekarnoputri yang menuding Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah melakukan makar saat menjadi wakil presiden pendamping presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (1999-2001).

Baca: Soal Peluang Demokrat ke Kubu Jokowi, PDIP: Megawati Tidak Dendam

Rachmawati menuturkan makar yang dilakukan Megawati terjadi ketika Gus Dur hendak menetapkan Chairuddin Ismail sebagai Kapolri. Menurut Rachmawati, Megawati melakukan tindakan insubordinasi atas pilihan Gus Dur agar Suroyo Bimantoro bisa menjadi Kapolri.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Ibu Rachma sering membuat pernyataan yang kurang simpatik," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis pada Rabu malam, 15 Mei 2019.

Hasto mengatakan kepemimpinan transisi antara Gus Dur dan Megawati saat itu dihadapkan pada persoalan yang kompleks, dimana krisis multidimensional terjadi. Megawati, ujar Hasto, hanya menjalankan konstitusi dan tugas pemerintahan sesuai dengan kebijakan MPR. Sebab saat itu kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Semua pihak seharusnya melihat dengan jernih apa yang terjadi dengan dualisme kepemimpinan Polri saat itu, antara Pak Bimantara dan Pak Chaerudin. Ketika Ibu Megawati mengukuhkan kembali Pak Bimantara, beliau telah dikukuhkan oleh MPR sebagai Presiden. Pak Amien Rais tahu semua itu," ujar Hasto.

Tujuannya, ujar Hasto, menghentikan keresahan di internal Polri. Soliditas Polri saat itu dinilai sangat penting di dalam menciptakan rasa aman dan ketentraman masyarakat, terlebih menghadapi situasi politik saat itu, seperti konflik di Maluku.

"Atas tuduhan pembangkangan juga tidak terbukti. Sebab tidak pernah ada perintah pelantikan Kapolri, karena itu di luar kewenangan beliau sebagai wapres," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasto meminta Rachmawati tak terus melakukan otokritik, melainkan melihat ke dalam daripada memperkeruh suasana. "Ucapan Ibu Rachma kurang pas. Kasihan beliau tidak melihat persoalan bangsa dengan jernih. Selama ini rakyat juga mencatat, bagaimana pandangan politik Ibu Rachma selalu tidak tepat," ujar Hasto.

Pada masa masa kepemimpinan Gus Dur pada tahun 2001, terdapat dualisme kepemimpinan dalam tubuh Polri. Cerita tersebut juga tertuang dalam buku Melawan Skenario Makar: tragedi delapan perwira menengah Polri di balik kejatuhan presiden Gus Dur (2001) yang ditulis oleh Edi Budiyarso.

Ketika itu, Gus Dur terlibat perseteruan dengan DPR. Dia tidak mengindahkan Memorandum I dan II yang disodorkan oleh DPR, hingga akhirnya DPR yang saat itu diketuai Akbar Tandjung meminta MPR yang diketuai oleh Amien Rais, agar segera menggelar Sidang Istimewa. 

Sebelum Sidang Istimewa digelar pada pada 19 Juli 2001, Gus Dur meminta persetujuan DPR untuk mendukung rencana penetapan Komisaris Jenderal Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Surojo Bimantoro yang sudah dinonaktifkan Gus Dur sebagai Kapolri. Namun, permintaan Gus Dur tersebut tak disetujui DPR, tapi Chaeruddin tetap dilantik sebagai Pjs oleh Gus Dur.

Baca: PDIP: Megawati Tak Masalah Jika Demokrat Masuk Koalisi Jokowi

Buntut dari pelantikan Pjs Kapolri ini, MPR lantas mempercepat Sidang Istimewa pada 23 Juli 2001. Hasilnya, Gus Dur lengser dan digantikan oleh Wakil Presidennya, Megawati Soekarnoputri. Usai menjadi Presiden, Megawati pun langsung mencabut jabatan nonaktif Kapolri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro dan melantiknya kembali menjadi Kapolri.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

35 menit lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

17 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

17 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

19 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

21 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.